Kartu Tanda Penduduk

Untuk Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diajukan langsung ke kantor kecamatan

Perhatian Siapakan persyaratan yang tertera dibawah dan bawalah kekantor Kecamatan saat mengajukan permohonan

 

Syarat

 

Mengisi Form. F1.21 yang telah ditandatangani Lurah dan Camat
Surat Pernyataan
KTP Lama
Pas Photo 2 x 1,5 (1 lembar) dan 2x3 (1 lembar), Latar Biru untuk Tahun Lahir Genap, Latar Merah untuk Tahun Lahir Ganjil
Photo Copy KK yang sudah ditandatangani
Bukti Perekaman KTP-El (Stempel Perekaman atau Surat Pernyataan)
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP yang hilang)
Lampiran Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Photo Copy bukti dokumen pendukung untuk alasan mengurus cepat KTP bagi masyarakat yang mendesak butuh KTP cepat (Paspor, BPJS, Masuk Perguruan Tinggi, dan lainnya)