thumbnail

PEMKAB. TUTUP OPERASIONAL TIMBANGAN PASIR PT. MUTIARA HALIM

THURSDAY, 28 MAR 2024 OLEH ADMIN@KECAMATAN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akhirnya menutup operasional Timbangan Pasir milik PT. MUTIARA HALIM, di Kecamatan Kedungjajang, Jum'at (05/07/2019) dini hari.

Penutupan operasional PT. Mutiara Halim dilakukan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) dan Indah Amperawati (Bunda Indah) dengan membentangkan spanduk di akses jalan masuk Timbangan Pasir. Spanduk tersebut berisi pesan penutupan operasional Timbangan Pasir.

Diketahui bahwa timbangan Pasir itu sudah beroperasi selama 14 tahun di bawah pengelolaan PT. Mutiara Halim. Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) tersebut seharusnya berakhir pada 2024 mendatang. Namun dalam perjalanannya, banyak terjadi penyimpangan khususnya dalam aspek ketaatan pajak.

Sebelumnya, Bupati dan Wabup bermusyawarah dengan pihak PT. Mutiara Halim pada Kamis (04/07/2019) sore yang menghasilkan kesepakatan diakhirinya Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan PT. Mutiara Halim dalam pengelolaan tambang pasir galian C untuk bangunan.

Cak Thoriq menjelaskan bahwa pengakhiran Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor 16 Tahun 2005 telah ditandantangani oleh Bupati Lumajang bersama Direktur PT. Mutiara Halim, Hasan Poedjiono.

"Sejak tanggal 5 Juli 2019, pukul 00.00 WIB, kerjasama antara Pemkab. Lumajang dan PT. Mutiara Halim Nomor 16 Th 2005, bahwa operasional yang dikelola PT. Mutiara Halim secara keseluruhan yang berada di Kabupaten Lumajang sudah diakhiri atau ditutup," tegas Bupati.

Menurutnya, penutupan operasional timbangan pasir ini sebagai upaya Pemkab. Lumajang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga nantinya APBD Kabupaten Lumajang juga bertambah dan dapat digunakan untuk mempercepat proses pembangunan di Lumajang.

"Penutupan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menata kembali pengelolaan tambang pasir, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati berpesan kepada para pengelola atau pemilik tambang pasir agar lebih taat dan patuh dalam pembayaran pajak. Bunda Indah memperingatkan apabila tidak taat dalam pembayaran pajak akan berdampak pada ijin tambang tersebut.

 

"Pemerintah tidak main-main kepada para penambang pasir yang menyalahi aturan undang-undang pajak," tegasnya. (Bag. Humas & Protokol, Kominfo-lmj)

Berita Terpopuler